Prosedur JKK / JKM
DASAR HUKUM
|
DESKRIPSI
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat
KEPESERTAAN Peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) :
KEWAJIBAN
IURAN Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah : sebesar 0,24% x Gaji Pokok Peserta perbulan ditanggung oleh pemberi kerja.
MANFAAT
SANTUNAN
TUNJANGAN CACAT Tunjangan cacat diberikan kepada peserta dengan ketentuan mengalami cacat, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat.
PENGGANTIAN BIAYA PERAWATAN DIBAYARKAN KEPADA :
|
BERKAS PERSYARATAN
- SK Pengangkatan Pertama sebagai CPNS/PNS
- Surat Perintah Tugas bagi PNS yang mengalami Kecelakaan Kerja (KK) di Luar lingkungan Kantor
- Surat Keterangan Dokter/Tim Penguji Kesehatan bagi PNS yang mengalami Kecelakaan Kerja
- Laporan Kepolisian bagi PNS yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas
- Laporan Kronologis tentang kejadian Kecelakaan Kerja dibuat oleh pimpinan Instansinya